TATA TERTIB SKILLSLAB 2017

TATA TERTIB SKILLS LAB 2017 pdf

TATA TERTIB SKILLS LAB

 

KETENTUAN UMUM :

    1. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Skills Lab sesuai jadwal, yang secara berurutan meliputi Kuliah Pengantar, Sesi Terbimbing, Sesi Responsi, Mandiri, Inhal (sesuai ketentuan), Mandiri (sesuai ketentuan), OSCE dan ujian ulang (sesuai ketentuan).
    2. Mahasiswa wajib hadir tepat waktu (maksimal 15 menit)
    3. Mahasiswa wajib mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan :
      • Mengenakan jas laboratorium dengan nama mahasiswa dan terkancing rapi
      • Mengenakan pakaian rapi dan berkerah
      • Mengenakan sepatu tertutup
      • Tidak diperbolehkan berkuku panjang
      • Tidak diperbolehkan mengenakan pakaian ketat, bahan kaos, dan/ atau bahan jeans
      • Bagi mahasiswi, rambut diikat rapi dan tidak diperbolehkan berdandan berlebihan
    4. Setiap mahasiswa wajib menjaga keutuhan dan fungsi alat dengan menggunakan alat sesuai standard
    5. Alat-alat dan media pembelajaran seperti manekin,bahan dan alat, VCD keterampilan klinis hanya boleh digunakan di Skills Lab dan tidak boleh dibawa keluar atau digandakan.
    6. Seusai kegiatan, ketua kelompok wajib mengembalikan alat yang dipergunakan untuk latihan dalam keadaan bersih, baik, lengkap ke Ruang Penyimpanan Alat Skillslab
    7. Mahasiswa wajib membuat BUKU RENCANA KEGIATAN(BRK)yang dikumpulkan pada instruktur di sesi terbimbing. Format BRK:
      • Judul topik
      • Tujuan Pembelajaran
      • Latar belakang
      • Alat dan bahan
      • Prosedur ketrampilan lengkap dengan deskripsi bagaimana setiap langkah dalam prosedur dilaksanakan dan temuan yang diharapkan.
    8. Mahasiswa wajib mengikuti PRETEST yang diberikan secara lisan/tertulis dari instruktur.
    9. Mahasiswa wajib bersedia menjadi probandus dalam kegiatan skillslab.
    10. Mahasiswa wajib aktif dalam setiap kegiatan latihan keterampilan pada sesi terbimbing, responsi, dan mandiri.
    11. Mahasiswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, berperilakusopan, menghormati dosen dan staf skillslab tidak bersendau-gurau, dan tidak membuat keributan.
    12. Mahasiswa dilarang makan dan minum dalam ruang skillslab
    13. Mahasiswa dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan barang elektronik lainnya selama kegiatan skillslab
    14. Mahasiswa wajib aktif melihat pengumuman di papan pengumuman skillslab dan website skillslab : http//skillslab.fk.uns.ac.id

 

KETENTUAN IJIN :

  1. Ijin untuk tidak mengikuti kegiatan Skills Lab hanya diberikan apabila :
    • Mahasiswa sakit(disertai Surat Keterangan Dokter).
    • Anggota keluarga inti meninggal (disertai bukti tertulis dan surat ijin yang ditandatangani orang tua).
    • Mahasiswa menikah (dibuktikan dengan undangan dan surat ijin yang ditandatangani orang tua).
    • Menjadi utusan/wakil Fakultas atau universitas dalam suatu kegiatan kemahasiswaan resmi (disertai surat tugas dan surat ijin yang ditandatangani oleh Wakil Dekan 3)
  2. Surat ijin tidak mengikuti kegiatan wajib diserahka kantor Skillslab maksimal 1 minggu sejak tanggal ijin berakhir.

 

KETENTUAN INHAL

  1. Mahasiswa yang tidak mengikuti salah 1 sesi kegiatan skills lab( kuliah pengantar, terbimbing dan/ atau responsi) karena ijin sesuai ketentuan (poin B) wajib mengikuti inhal
  2. Mahasiswa peserta inhal wajib memantau pengumuman pelaksanaan inhal
  3. Mahasiswa peserta inhal yang tidak hadir saat sesi inhal sesuai jadwal yang telah diumumkan maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian OSCE topik tersebut.

 

KETENTUAN SESI MANDIRI

  1. Mahasiswa berhak melaksanakan latihan mandiri di luar jadwal kegiatan skillslab yang sudah ditetapkan secara berkelompok
  2. Latihan mandiri dilakukan saat hari & jam kerja (kecuali ruang & alat skillslab sedang digunakan untuk ujian/ kegiatan Fakultas/ RS Dr. Moewardi).
  3. Kelompok mahasiswa wajib menulis surat peminjaman ruang dan alat yang berisi:
    • Identitas Kelompok
    • Nama anggota kelompok
    • Maksud dan tujuan surat
    • Topik latihan
    • Waktu latihan
    • Alat, bahan dan manekin yang dipinjam
  4. Surat peminjaman ruang dan alat diserahkan ke kantor Skillslab paling lambat H-1 pelaksanaan latihan mandiri pada hari dan jam kerja
  5. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan ketentuan penggunaan manekin/alat/bahan/ VCD/ dokumen lain milik skillslab sesuai ketentuan yang tersebut pada poin A.4 – A.7
  6. Mahasiswa wajib membawa perlengkapan bahan habis pakai sendiri seperti sarung tangan, kapas, kassa, alkohol, dan lain-lain

 

KETENTUAN OSCE

  1. Ketentuan OSCE diatur dalam Tata Tertib OSCE Skillslab disesuaikan dengan semester yang dilalui
  2. Mahasiswa wajib membaca dan melaksanakan Tata Tertib OSCE Skillslab

 

KETENTUAN PENILAIAN

  1. Nilai Skills Lab merupakan hasil dari OSCE masing-masing topik dengan mempertimbangkan perilaku dansikap selama kegiatan skillslab
  2. Nilai batas lulus topik : 70
  3. Nilai dalam KHS :
  • ≥ 85         : A
  • 80 – 84   : A-
  • 75 – 79    : B+
  • 70 –74     : B
  • 65 – 69    : C+
  • 60 – 64    : C
  • 55 – 59    : D
  • <55           : E
    1. Penentuan perlu tidaknya mahasiswa menjalani ujian ulang ditentukan setelah penghitungan nilai akhir.
    2. Mahasiswa yang melanggar seluruh tata tertib yang berlaku di skillslab dikenai sanksi berupa pengurangan nilai masing –masing topik sebesar 25 % nilai total OSCE atau pembatalan nilai (Tidak Lulus)
    3. Mahasiswa mengkonfirmasi nilai OSCE/ nilai Remidiasi OSCE maksimal 3 hari setelah pengumuman nilai OSCE/ nilai Remidiasi (kecuali bersamaan dengan Yudisium)

 

KETENTUAN UJIAN ULANG OSCE (REMIDIASI OSCE) :

  1. Kesempatan ujian ulang diberikan sebanyak 1 kali
  2. Ujian ulang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum lulus OSCE
  3. Mahasiswa yang tidak mengikutiOSCE dengan alasan sesuai ketentuan ijin (poin B) wajib mengikuti OSCE melalui kegiatan Remidiasi OSCE
  4. Nilai ujian ulang maksimal adalah 70 (B). Mahasiswa yang mengikuti OSCE melalui kegiatan Remidiasi OSCE (poin G.3) dapat memperoleh nilai maksimal sesuai penilaian OSCE
  5. Mahasiswa peserta remidiasi wajib memantau pengumuman terkait pelaksanaan Remidiasi OSCE
  6. Mahasiswa yang gagal pada ujian ulang dinyatakan Tidak Lulus, dan wajib mengambil topik tersebut pada tahun pembelajaran berikutnya sesuai topik (semester padat)

 

KETENTUAN MAHASISWA SEMESTER PADAT

  1. Mahasiswa semester padat adalah mahasiswa yang pada semester tahun yang telah berlalu tidak mengikuti kegiatan wajib skillslab (kuliah pengantar, terbimbing, responsi, inhal,OSCE, remidiasi OSCE) atau tidak lulus topik skillslab
  2. Mahasiswa semester padat wajib mengambil topik dengan mendaftar pada bagian Pendidikan .
  3. Mahasiswa semester padat dinyatakan dengan KRS mahasiswa yang berisi topik skillslab yang akan diambil
  4. Mahasiswa semester padat wajib menyerahkan fotokopi KRS ke kantor Skillslab maksimal 1 minggu awal kalender akademik fakultas dan mendaftar sebagai mahasiswa semester padat (menyebutkan nama topik yang diambil)
  5. Mahasiswa semester padat wajib mengikuti minimal 1 kegiatan pembelajaran (terbimbing,responsi dan/ atau inhal) dengan mendaftar ke skillslab palinglambat 1 minggu sebelum jadwalpembelajaran.
  6. Mahasiswa semester padat wajib memantau pengumuman atau kegiatan skillslab semester yang diikuti secara mandiri
  7. Seluruh tata tertib yang berlaku di skillslab juga berlaku bagi mahasiswa semester padat
  8. Nilai ujian OSCE Semester Padat maksimal adalah 70 (B).

 

KETENTUAN SEMESTER PENDEK

Untuk topik Skillslab tidak ada dalam sistem Semester Pendek tetapi akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

 

SANKSI

  1. Pengelola Skills Lab tidak mentoleransi ketidakjujuran, kecurangan dan pelanggaran tata tertib yang telah ditentukan.
  2. Mahasiswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit tidak diijinkan mengikuti kegiatan skillslab sampai dengan OSCE topik tersebut.
  3. Mahasiswa tidak membuat/ tidak membawa/ tidak menulis sesuai format BUKU RENCANA KEGIATAN maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan skillslab sampai dengan OSCE topik tersebut.
  4. Mahasiswa yang dinilai tidak siap mengikuti pretest dan/ atau melanggar tata tertib skillslab  maka dapat dikeluarkan dari sesi kegiatan oleh Instruktur dan/atau Pengelola Skillslab dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan skillslab sampai dengan OSCE topik tersebut.
  5. Mahasiswa/ kelompok mahasiswa, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kerusakan/ kehilangan properti milik skillslab (manekin, alat, bahan, VCD dan peralatan lain) diwajibkan untuk mengganti.
  6. Mahasiswa yang melanggar seluruh tata tertib yang berlaku di skillslab dikenai sanksi berupa pengurangan nilai masing –masing topik sebesar 25 % nilai total OSCE atau pembatalan nilai (Tidak Lulus)

 

Surakarta, Januari 2017

 

Pengelola Skills Lab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *