download link–> TATA TERTIB SKILLSLAB TAHUN AJARAN 2018 2019
TATA TERTIB SKILLS LAB
Tahun Ajaran 2018/2019
No. 93/SL.08/2018
1. KETENTUAN UMUM :
- Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Skills Lab sesuai jadwal, yang secara berurutan meliputi Kuliah Pengantar, Sesi Terbimbing, Sesi Responsi, Mandiri, Inhal (sesuai ketentuan), OSCE dan ujian ulang (sesuai ketentuan).
- Mahasiswa wajib hadir tepat waktu (batas toleransi keterlambatan maksimal 15 menit waktu Skills Lab)
- Mahasiswa wajib mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan :
- Mengenakan jas laboratorium dengan logo UNS, nama mahasiswa dan terkancing rapi
- Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan berkerah.
- Mengenakan sepatu tertutup
- Tidak diperbolehkan berkuku panjang
- Tidak diperbolehkan mengenakan pakaian ketat, bahan kaos, dan/ atau bahan jeans
- Bagi mahasiswi, rambut diikat rapi dan tidak diperbolehkan berdandan berlebihan
- Mahasiswa wajib membawa sendiri alat-alat sebagai berikut: stetostoskop, spygmomanometer, termometer air raksa, hammer refleks, minor set dan peralatan lain yang sesuai dengan pembelajaran topik-topik yang berkaitan. Manikin dan alat lain disediakan oleh Skills Lab dengan ketentuan sebelum mulai kegiatan, ketua kelompok wajib mengambil alat dan manikin latihan serta menandangani form peminjaman alat.
- Setiap mahasiswa wajib menjaga keutuhan dan fungsi alat dengan menggunakan alat sesuai standard
- Alat-alat dan media pembelajaran seperti manikin, bahan dan alat, VCD keterampilan klinis hanya boleh digunakan di Skills Lab dan tidak boleh dibawa keluar atau digandakan.
- Seusai kegiatan, ketua kelompok wajib mengembalikan alat yang dipergunakan untuk latihan dalam keadaan bersih, baik, lengkap ke Ruang Penyimpanan Alat Skills Lab.
- Mahasiswa wajib membuat BUKU RENCANA KEGIATAN (BRK) yang dikumpulkan pada instruktur di sesi terbimbing. Format BRK:
- Judul topik
- Tujuan Pembelajaran
- Latar belakang
- Alat dan bahan
- Prosedur ketrampilan lengkap dengan deskripsi bagaimana setiap langkah dalam prosedur dilaksanakan dan temuan yang diharapkan.
- Mahasiswa wajib mengikuti PRETEST yang diberikan secara lisan/tertulis dari instruktur.
- Mahasiswa wajib bersedia memeriksa dan diperiksa sebagai probandus dalam kegiatan Skills Lab.
- Mahasiswa wajib aktif dalam setiap kegiatan latihan keterampilan pada sesi terbimbing, responsi, dan mandiri.
- Mahasiswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, berperilaku sopan, menghormati dosen dan staf kependidikan Skills Lab, tidak bersendau-gurau, dan tidak membuat keributan.
- Mahasiswa dilarang makan dan minum dalam ruang Skills Lab.
- Mahasiswa dilarang mengaktifkan alat komunikasi dan barang elektronik lainnya selama kegiatan Skills Lab.
- Setiap mahasiswa wajib aktif melihat pengumuman di papan pengumuman Skills Lab dan website Skills Lab : http//skillslab.fk.uns.ac.id
2. KETENTUAN IJIN :
- Ijin untuk tidak mengikuti kegiatan Skills Lab hanya diberikan apabila :
- Mahasiswa sakit (disertai Surat Keterangan Dokter).
- Anggota keluarga inti meninggal (disertai bukti tertulis dan surat ijin yang ditandatangani orang tua).
- Mahasiswa menikah (dibuktikan dengan undangan dan surat ijin yang ditandatangani orang tua).
- Menjadi utusan/wakil Fakultas atau universitas dalam suatu kegiatan kemahasiswaan resmi (surat ijin yang ditandatangani oleh Kaprodi Kedokteran).
- Surat ijin tidak mengikuti kegiatan wajib diserahkan ke kantor Skills Lab pada jam kerja atau discan dan diemail ke skillslab_fkuns@yahoo.com maksimal 3 hari sejak tanggal ijin berakhir (kecuali bila kegiatan berdekatan dengan inhal maka surat ijin maksimal diserahkan H-1 inhal).
3. KETENTUAN INHAL
- Mahasiswa yang tidak mengikuti salah 1 sesi kegiatan Skills Lab (terbimbing dan/ atau responsi) karena ijin sesuai ketentuan (poin B) wajib mengikuti inhal.
- Pengumuman peserta Inhal akan diumumkan maksimal 1 hari sebelum jadwal Inhal melalui website Skills Lab : http//skillslab.fk.uns.ac.id. Mahasiswa wajib mengakses informasi pengumuman Inhal secara mandiri.
- Mahasiswa peserta inhal wajib hadir sesuai jadwal Inhal yang ditentukan.
- Mahasiswa peserta inhal yang tidak hadir saat sesi inhal sesuai jadwal kegiatan Skills Lab maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian OSCE pada topik tersebut.
4. KETENTUAN SESI MANDIRI
- Mahasiswa wajib mengikuti Sesi Mandiri yang tercantum dalam jadwal kegiatan semester.
- Di luar jadwal kegiatan Skills Lab masing-masing semester, mahasiswa berhak melaksanakan latihan mandiri dengan ketentuan latihan mandiri dilakukan saat hari & jam kerja serta disesuaikan jadwal Skills Lab.
- Untuk kegiatan mandiri, Kelompok mahasiswa wajib menulis surat peminjaman ruang dan alat yang berisi:
- Identitas Kelompok
- Nama anggota kelompok
- Maksud dan tujuan surat
- Topik latihan
- Waktu latihan
- Alat dan manekin yang dipinjam
- Surat peminjaman ruang dan alat diserahkan ke kantor Skills Lab paling lambat H-2 pelaksanaan latihan mandiri pada hari dan jam kerja.
- Setiap mahasiswa wajib melaksanakan ketentuan penggunaan manekin/alat/bahan/ VCD/ dokumen lain milik Skills Lab.
- Mahasiswa wajib membawa perlengkapan bahan habis pakai (BHP) sendiri seperti sarung tangan, kapas, kassa, alkohol, spuit, dan lain-lain.
5. KETENTUAN OSCE
- Ketentuan OSCE diatur dalam Tata Tertib OSCE Skills Lab disesuaikan dengan semester yang dilalui.
- Tata Tertib OSCE Skills Lab diumumkan melalui website Skills Lab.
- Mahasiswa wajib memahami dan melaksanakan Tata Tertib OSCE Skills Lab.
6. KETENTUAN PENILAIAN
- Nilai Skills Lab merupakan hasil dari OSCE masing-masing topik dengan mempertimbangkan perilaku dan sikap selama kegiatan Skills Lab.
- Nilai batas lulus topik : 70
- Nilai dalam KHS :
- ≥ 85 : A
- 80 – 84 : A-
- 75 – 79 : B+
- 70 – 74 : B
- 65 – 69 : C+
- 60 – 64 : C
- 55 – 59 : D
- < 55 : E
- Mahasiswa yang melanggar tata tertib Skills Lab akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa pengurangan nilai masing –masing topik sebesar 25 % nilai total OSCE sampai pembatalan nilai (Tidak Lulus).
- Mahasiswa dapat mengkonfirmasi nilai OSCE/ nilai Remidiasi OSCE maksimal 1 hari setelah pengumuman nilai OSCE/ nilai Remidiasi (kecuali bersamaan dengan Yudisium)
7. KETENTUAN UJIAN ULANG OSCE (REMIDIASI OSCE) :
- Kesempatan ujian ulang diberikan sebanyak 1 kali
- Ujian ulang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum lulus OSCE atau mahasiswa yang ijin sesuai ketentuan (poin B) saat OSCE.
- Nilai ujian ulang maksimal adalah 70 (B) kecuali bagi mahasiswa yang ijin sesuai ketentuan (poin B) saat OSCE dapat memperoleh nilai maksimal.
- Mahasiswa peserta remidiasi wajib memantau pengumuman terkait pelaksanaan dan tata tertib Remidiasi OSCE di web Skills Lab.
- Mahasiswa yang gagal pada ujian ulang dinyatakan Tidak Lulus, dan dapat mengambil topik tersebut pada tahun pembelajaran berikutnya di semester regular atau semester antara atau semester padat sesuai ketentuan.
8. KETENTUAN MAHASISWA MENGULANG TOPIK SKILLS LAB
- Mahasiswa yang mengulang topik Skills Lab dinyatakan dengan KRS mahasiswa yang berisi topik Skills Lab yang akan diambil.
- Topik Skills Lab yang diulang adalah topik yang ada di semester berjalan.
- Mahasiswa yang mengulang topik Skills Lab wajib menyerahkan fotokopi KRS ke kantor Skills Lab maksimal H- 3 sebelum hari pertama perkuliahan.
- Mahasiswa yang mengulang topik Skills Lab dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (terbimbing,responsi dan/ atau inhal).
- Mahasiswa yang mengulang topik Skills Lab wajib memantau pengumuman atau kegiatan Skills Lab semester yang diikuti secara mandiri.
- Seluruh tata tertib yang berlaku di Skills Lab juga berlaku bagi mahasiswa yang mengulang topik Skills Lab.
- Nilai ujian mahasiswa yang mengulang topik Skills Lab maksimal adalah 70 (B).
9. SANKSI
- Pengelola Skills Lab tidak mentoleransi ketidakjujuran, kecurangan dan pelanggaran tata tertib yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang datang terlambat lebih dari 15 menit pada pembelajaran topik TIDAK DIIJINKAN mengikuti kegiatan Skills Lab topik tersebut.
- Mahasiswa tidak membuat/ tidak membawa/ tidak menulis sesuai format BUKU RENCANA KEGIATAN maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan Skills Lab topik tersebut.
- Mahasiswa yang dinilai tidak siap mengikuti pretest dan/ atau melanggar tata tertib Skills Lab maka dapat dikeluarkan dari sesi kegiatan oleh Instruktur dan/atau Pengelola Skills Lab dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan Skills Lab topik tersebut.
- Mahasiswa/ kelompok mahasiswa, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kerusakan/ kehilangan properti milik Skills Lab (manekin, alat, bahan, VCD dan peralatan lain) diwajibkan untuk mengganti.
- Mahasiswa yang melanggar tata tertib Skills Lab akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berupa pengurangan nilai masing –masing topik sebesar 25 % nilai total OSCE sampai pembatalan nilai (Tidak Lulus).
Surakarta, Agustus 2018
Menyetujui, Mengetahui,
Kepala Program Studi Kedokteran Ketua Skills Lab
Sinu Andhi Jusup, dr., M.Kes. Dr. Isna Qadrijati, dr., M.Kes.
NIP. 197006072001121000 NIP. 196701301996032001